Pelanggaran HAM dan Ajaran Islam
Pelanggaran HAM dan Ajaran Islam
oleh Hizba Muhammad Abror, anggota Bidang
TKK PK IMM FAI UMY
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik.” -QS. Ali-Imran 110
Hak asasi manusia sejak awal digaungkannya menjelaskan
bahwa HAM adalah hak yang melekat bagi setiap manusia yang meliputi hak hidup, kepemilikan,
dan berekspresi. John Locke mengatakan bahwa hak asasi manusia ialah hak yang
dimiliki oleh seseorang secara alamiah. Hak ini meliputi hak atas kebebasan,
kesamaan dan hak menyatakan pendapat. (Budiardjo, 2008) sejak kelahirannya yang
mana secara pragmatis bahwa hak asasi manusia ini di deklarasikan sebagai
bentuk perlwanan dan pembatasan atas kekuasaan pemerintah melihat bahwa
penguasa pada saat itu bertindak sewenang-wenang.
Selalu berkembang seperti manusia yang terus berkembang begitu
juga HAM yang melahirkan berbagai perjanjian dan deklarasi sebagai upaya untuk
menjaga dan memperjuangkan hak setiap manusia agar tetap terjamin. Namun
pelanggaran terhadap HAM pun tak kunjung hilang, pemerintah yang seharusny memiliki
kewajiban untuk to protect(menjaga), to respect(menghormati), and to fulfil(memenuhi) justru selalu melanggar HAM itu sendiri yang
sampai saat ini belum diusut tuntas.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Sepanjang perjalanan sejarah perjalanan demokrasi di
indonesia baik pra maupun pasca reformasi begitu banyak tragedi pelanggaran HAM
yang terjadi di antaranya ialah Petrus penembak misterius di zaman soeharto
yang beroperasi untuk menangkap bahkan membunuh bagi mereka yang berani
mengkritik dan dianggap mengganggu negara. Dianggap misterius karena sampai
sekarang masih belum diketahui siapa pelakunya dan tidak pernah diusut.
Selanjutnya adalah terbunuhnya Munir karena diracun
ketika penerbangannya ke Amsterdam, yang mana sampai saat ini masih menjadi
topik perbincangan para aktivis mahasiswa karena aksi-aksi heroiknya dalam
pembelaan atas HAM yang salah satunya pada tahun 1994 ia ikut membantu dalam
menangani kasus Marsinah.
Dan yang terjadi pada tahun ini salah satunya adalah
kasus penembakan IMMawan Randi pada bulan september lalu. Demokrasi yang kian
dikorupsi membuat mahasiswa serentak naik pitam dan menggelarkan aksi untuk
menuntut hak rakyat yang semakin terkikis. Dari RKUHP, UU KPK, dan segala rencana
serta rancangan kebijakan yang pada akhirnya akan merugikan rakyat menjadi
landasan mahasiswa untuk turun ke jalan dan menuntut akan tegaknya keadilan.
Namun sayang beribu sayang keadilan yang menjadi tuntutan hanya berakhir tragis
dengan tragedi penembakan.
Hak asasi manusia dan permasalahan serta
pelanggarannya tidak mampu terpisahkan seiring dengan
peradaban manusia yang terus berkembang. Kemanusiaan dan keadilan menjadi
cita-cita dalam pembelaan terhadap hak asasi manusia. dalam upayanya Berbagai aksi dan advokasi pun digelar sebagai rangkaian untuk menolak lupa agar tak lupa untuk selalu
menolak berbagai ketidakadilan. Sejauh perkembangannya pelanggaran hak asasi
manusia selalu disandingkan pada pemerintah dari penghilangan, penculikan, bahkan penembakan
masih kita dapati dan sampai hari ini. karena kekuasaan berada di tangan hukum serta penegakkannya pun juga demikian.
Jika kita melihat
perkembangan ini secara garis besar ialah semangat humanisasi upaya untuk memanusiakan
manusia menyatakan bahwa semua manusia itu setara sehingga haruslah
diperlakukan secara adil karena manusia memiliki hak alamiah yang sama.
Lalu bagaimana islam memandang hal ini yang pada dasarnya
hadir sebagai rahmatan lil ‘aalamiin?
Ajaran Islam
Malaikat pun sudah mewanti-wanti akan terjadi pelanggaran
HAM dan pngrusakan lingkungan dimuka bumi ini sebagaimana yang tertulis di
surah Al-Baqarah “a taj’alu fiiha man yufsidu fiiha wa yasfiku-d-dimaa’ ” yang
artinya “apakah Kamu akan menciptakan (orang-orang) yang membawa kerusakan dan
pertumpahan darah?”.
Pada dasarnya diutusnya rasul ke bumi juga sebagai
penegak HAM yang mana telah disebutkan secara tersirat di dalam firman Alloh
bahwa rasul diutus sebagai rahmatan lil ‘aalamiin (QS. 4 : 58). Dan
humanisasi ialah salah satu cita-cita profetik yang dibawa oleh rasul dalam
mengemban tugasnya di bumi.
Kebebasan dalam HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Dan dalam islam jika kita mendalaminya secara kaffah maka tidak ada satupun
yang mengajarkan untuk melanggar hak makhluk apapun bahkan manusia baik dari
perintah untuk tidak berbuat kerusakan, pemaksaan dalam beragama, dan hubungan
sesama manusia telah diatur untuk menjaga harkat dan martabat manusia
(humanisasi). Sebagaimana yang tertulis dalam surah Al-Hujurat (QS.49:13) bahwa
manusia diciptakan dalam perbedaan agar saling mengenal bukan saling memberi
sekat dalam artian manusia sesungguhnya setara di mata Tuhan.
Berbicara mengenai hak kita tidak pernah lupa pada
kewajiban. Tidak ada yang diutamakan dan tidak ada yang dinomorduakan semua
harus berjalan beriringan serta berkesinambungan. Salah satu prinsip islam dalam penciptaan
manusia ialah semua kita adalah pemimpin (khalifah). Dan etiap pemimpin
haruslah brbuat adil dan menjauhkan diri dari perbuatan zhalim(ketidakadilan).
Maka dengan kata lain setiap muslim memiliki kewajiban
untuk to respect, to protect, and to fullfill hak asasi manusia. Di sisi
lain adapula perintah untuk menjadi golongan yang terbaik sebagai yang
menyerukan kepada kebenaran dan pemberantasan kemungkaran (QS. 3:104) yang mana
Alloh memerintahkan pada umat muslim agar selalu mebela kebenaran dan melawan
segala ketidakadilan. (Mo'u)
Penutup
Pelanggaran atas hak asasi manusia adalah bentuk
kezhaliman yang harus dituntaskan. Islam yang hadir sebagai rahmatan lil
‘aalamiin tidak akan pernah mengamini segala bentuk ketidakadilan. Setiap
muslim pada hakikatnya adalah khalifah fil ‘ardh setiap khalifah harus berbuat
adil dan membela kebenaran serta menolak berbgai kemunkaran. Penolakan atas
pelanggaran HAM adalah bentuk pembelaan terhadap kebenaran.
Bibliography
Budiardjo, P. M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Mo'u, D. H. (n.d.). Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam.
Pelanggaran HAM merupakan bentuk dari pembelaan kebenaran?
BalasHapus