Pelanggaran HAM dan Ajaran Islam


Pelanggaran HAM dan Ajaran Islam
oleh Hizba Muhammad Abror, anggota Bidang TKK PK IMM FAI UMY

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” -QS. Ali-Imran 110

Hak asasi manusia sejak awal digaungkannya menjelaskan bahwa HAM adalah hak yang melekat bagi setiap manusia yang meliputi hak hidup, kepemilikan, dan berekspresi. John Locke mengatakan bahwa hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang secara alamiah. Hak ini meliputi hak atas kebebasan, kesamaan dan hak menyatakan pendapat. (Budiardjo, 2008) sejak kelahirannya yang mana secara pragmatis bahwa hak asasi manusia ini di deklarasikan sebagai bentuk perlwanan dan pembatasan atas kekuasaan pemerintah melihat bahwa penguasa pada saat itu bertindak sewenang-wenang.

Selalu berkembang seperti manusia yang terus berkembang begitu juga HAM yang melahirkan berbagai perjanjian dan deklarasi sebagai upaya untuk menjaga dan memperjuangkan hak setiap manusia agar tetap terjamin. Namun pelanggaran terhadap HAM pun tak kunjung hilang, pemerintah yang seharusny memiliki kewajiban untuk to protect(menjaga), to respect(menghormati), and to fulfil(memenuhi) justru selalu melanggar HAM itu sendiri yang sampai saat ini belum diusut tuntas.

Pelanggaran HAM di Indonesia
Sepanjang perjalanan sejarah perjalanan demokrasi di indonesia baik pra maupun pasca reformasi begitu banyak tragedi pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya ialah Petrus penembak misterius di zaman soeharto yang beroperasi untuk menangkap bahkan membunuh bagi mereka yang berani mengkritik dan dianggap mengganggu negara. Dianggap misterius karena sampai sekarang masih belum diketahui siapa pelakunya dan tidak pernah diusut.

Selanjutnya adalah terbunuhnya Munir karena diracun ketika penerbangannya ke Amsterdam, yang mana sampai saat ini masih menjadi topik perbincangan para aktivis mahasiswa karena aksi-aksi heroiknya dalam pembelaan atas HAM yang salah satunya pada tahun 1994 ia ikut membantu dalam menangani kasus Marsinah.

Dan yang terjadi pada tahun ini salah satunya adalah kasus penembakan IMMawan Randi pada bulan september lalu. Demokrasi yang kian dikorupsi membuat mahasiswa serentak naik pitam dan menggelarkan aksi untuk menuntut hak rakyat yang semakin terkikis. Dari RKUHP, UU KPK, dan segala rencana serta rancangan kebijakan yang pada akhirnya akan merugikan rakyat menjadi landasan mahasiswa untuk turun ke jalan dan menuntut akan tegaknya keadilan. Namun sayang beribu sayang keadilan yang menjadi tuntutan hanya berakhir tragis dengan tragedi penembakan.

Hak asasi manusia dan permasalahan serta pelanggarannya tidak mampu terpisahkan seiring  dengan peradaban manusia yang terus berkembang. Kemanusiaan dan keadilan menjadi cita-cita dalam pembelaan terhadap hak asasi manusia. dalam upayanya Berbagai aksi dan advokasi pun digelar sebagai rangkaian untuk menolak lupa agar tak lupa untuk selalu menolak berbagai ketidakadilan. Sejauh perkembangannya pelanggaran hak asasi manusia selalu disandingkan pada pemerintah dari penghilangan, penculikan, bahkan penembakan masih kita dapati dan sampai hari ini. karena kekuasaan berada di tangan hukum serta  penegakkannya pun juga demikian.

Jika kita melihat perkembangan ini secara garis besar ialah semangat humanisasi upaya untuk memanusiakan manusia menyatakan bahwa semua manusia itu setara sehingga haruslah diperlakukan secara adil karena manusia memiliki hak alamiah yang sama.

Lalu bagaimana islam memandang hal ini yang pada dasarnya hadir sebagai rahmatan lil ‘aalamiin?

Ajaran Islam
Malaikat pun sudah mewanti-wanti akan terjadi pelanggaran HAM dan pngrusakan lingkungan dimuka bumi ini sebagaimana yang tertulis di surah Al-Baqarah “a taj’alu fiiha man yufsidu fiiha wa yasfiku-d-dimaa’ ” yang artinya “apakah Kamu akan menciptakan (orang-orang) yang membawa kerusakan dan pertumpahan darah?”.

Pada dasarnya diutusnya rasul ke bumi juga sebagai penegak HAM yang mana telah disebutkan secara tersirat di dalam firman Alloh bahwa rasul diutus sebagai rahmatan lil ‘aalamiin (QS. 4 : 58). Dan humanisasi ialah salah satu cita-cita profetik yang dibawa oleh rasul dalam mengemban tugasnya di bumi.

Kebebasan dalam HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dan dalam islam jika kita mendalaminya secara kaffah maka tidak ada satupun yang mengajarkan untuk melanggar hak makhluk apapun bahkan manusia baik dari perintah untuk tidak berbuat kerusakan, pemaksaan dalam beragama, dan hubungan sesama manusia telah diatur untuk menjaga harkat dan martabat manusia (humanisasi). Sebagaimana yang tertulis dalam surah Al-Hujurat (QS.49:13) bahwa manusia diciptakan dalam perbedaan agar saling mengenal bukan saling memberi sekat dalam artian manusia sesungguhnya setara di mata Tuhan.

Berbicara mengenai hak kita tidak pernah lupa pada kewajiban. Tidak ada yang diutamakan dan tidak ada yang dinomorduakan semua harus berjalan beriringan serta berkesinambungan.  Salah satu prinsip islam dalam penciptaan manusia ialah semua kita adalah pemimpin (khalifah). Dan etiap pemimpin haruslah brbuat adil dan menjauhkan diri dari perbuatan zhalim(ketidakadilan).

Maka dengan kata lain setiap muslim memiliki kewajiban untuk to respect, to protect, and to fullfill hak asasi manusia. Di sisi lain adapula perintah untuk menjadi golongan yang terbaik sebagai yang menyerukan kepada kebenaran dan pemberantasan kemungkaran (QS. 3:104) yang mana Alloh memerintahkan pada umat muslim agar selalu mebela kebenaran dan melawan segala ketidakadilan. (Mo'u)

Penutup
Pelanggaran atas hak asasi manusia adalah bentuk kezhaliman yang harus dituntaskan. Islam yang hadir sebagai rahmatan lil ‘aalamiin tidak akan pernah mengamini segala bentuk ketidakadilan. Setiap muslim pada hakikatnya adalah khalifah fil ‘ardh setiap khalifah harus berbuat adil dan membela kebenaran serta menolak berbgai kemunkaran. Penolakan atas pelanggaran HAM adalah bentuk pembelaan terhadap kebenaran.


Bibliography

Budiardjo, P. M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Mo'u, D. H. (n.d.). Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam.




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips-Tips Membaca Buku ala Saung Hizba

Menutup 2020; Ekspektasi, Resolusi, dan Involusi

Saung ini Akan Ditutup